CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan pada Selasa, 21 Juli 2026 di Gedung Prabayaksa Kota Cirebon.
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Cirebon dan Wakil Wali Kota Cirebon dan dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK Wilayah II) serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Cirebon.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo, S.AP, M.Si menegaskan bahwa sinergi dengan KPK dan komitmen seluruh OPD menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Cirebon.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi dan mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh. Dalam rapat koordinasi tersebut dilakukan pemaparan oleh Kepala Bapperida, Kepala BPKPD, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dengan substansi:
1) Rencana Kerja dan Program Prioritas Daerah;
2) Struktur APBD 2026 (Pendapatan, Belanja, Pembiayaan)
3) Daftar Pokir dan yang terakomodir TA 2026
4) Rencana Pengadaan Tahun 2026
5) Proyek Strategis Kota Cirebon.

Kepala Satgas Korsup Wilayah II, Arief Nurcahyo menegaskan bahwa titik krusial terjadinya korupsi dimulai dari perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang/jasa. Tim KPK mengingatkan kepada Pemkot Cirebon untuk meningkatkan tata Kelola dan upaya pencegahan korupsi agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari.
Tim KPK juga mengingatkan kepada Inspektorat Daerah agar berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat derah untuk pencegahan korupsi.

Dalam penutupan acara, Wali Kota Cirebon berterima kasih kepada KPK atas monitoring dan supervisi yang telah dilaksanakan dan berharap KPK dapat memberikan ruang konsultasi kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk meminimalkan adanya kesalahan tata Kelola dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaraan di Kota Cirebon.
Selanjutnya Wali Kota mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD untuk menindaklanjuti arahan dari Tim Supervisi KPK.
