TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Cirebon.
Tugas Pokok
Inspektur mempunyai tugas memimpin dan menyelenggarakan fungsi pengawasan meliputi pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Wali Kota dan kegiatan pengawasan lainnya
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Inspektorat Daerah.
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Inspektorat Daerah.
- Penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Inspektorat Daerah.
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Inspektorat Daerah.
- Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya.
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Inspektorat Daerah.
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Inspektorat Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.