:: Beranda | FAQ | Login Selamat Datang
Frequently Ask Question pada WBS

Pertanyaan yang sering kali diajukan pada Whistle Blowing System:

A : Apakah Whistle Blowing System (WBS) ini?
Q : Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) Inspektorat Kota Cirebon adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Inspektorat Kota Cirebon sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai Inspektorat Kota Cirebon sebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan Inspektorat Kota Cirebon sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Inspektorat Kota Cirebon.
A : Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga?
Q : Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga. Kami hanya akan mengutamakan substansi dari laporan Anda. Bukan identitas Anda.
A : Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan mendaftarkan username baru?
Q : Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Ketika setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih Menu Laporan
A : Apakah pengaduan yang saya lakukan akan selalu direspon?
Q : Pengaduan yang Anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan.
Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus Login terlebih dahulu dengan username yang telah anda daftarkan pada aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan Anda pada menu history.
A : Saya sudah mengirimkan pengaduan. Tapi ternyata setelah itu saya mempunyai data/bukti tambahan terkait pengaduan tersebut. Apakah saya harus membuat pengaduan baru?
Q : Anda dapat menambahkan data lain terkait pengaduan dengan meng-upload data dalam bentuk seperti dokumen, foto, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 2 MB. Untuk melakukan hal tersebut di atas tidak perlu membuat pengaduan baru. Meng-upload data tambahan baru dapat dilakukan setelah Login dengan Username yang telah didaftarkan sebelumnya. Dalam halaman pengaduan, anda memilih menu History dan klik Detail . Lalu Klik Upload Bukti Tambahan
Inspektorat Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 113 C I R E B O N, Jawa Barat
Telp. (0231) 206011
Fax. (0231) 206604
Email: