Berbagai permasalahan yang masih muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan penanganan yang sesegera mungkin. Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) merupakan salah satu upaya untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi perangkat daerah.
Penerapan SPIP yang efektif akan mencegah berbagai bentuk penyimpangan atau kegagalan dalam upaya pemerintah mencapai tujuan.
Penilaian maturitas SPIP pada Pemerintah Kota Cirebon oleh BPKP pada tahun 2020 mendapatkan Level 3 (terdefinisi) artinya Pemerintah Daeerah Kota Cirebon telah melaksanakan praktik pengendalian Intern dan terdomentasikannya dengan baik.
Selanjutnya untuk mendorong optimalisasi penyelenggaraan SPIP Pemerintah Kota Cirebon menetapkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 700.05/Kep.395/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah SPIP di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, tujuan SPIP adalah mewujudkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan Pemerintah, keindahan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya keberadaan Satgas SPIP ini diharapkan dapat menekan dan menyelesaikan permasalahan pada penyelenggaraan pemerintahan, mengurangi temuan pemeriksaan dan mempercepat penyelesaian TL rekomendasi BPK RI dan APIP".
Upaya lain yang dilakukan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan adalah dengan memberikan layanan konsultasi bagi Organisasi Perangkat Daerah. Inspektorat telah membentuk tim pemberi layanan konsultasi yang dilakukan para pejabat fungsional seperti auditor dan P2UPD, dibawah koordinasi Inspektur Pembantu (irban).
"Kami memberikan layanan konsultasi langsung setiap hari jumat, dengan nama layanan Consulting Day On Friday.. sedangkan diluar hari jumat layanan konsultasi tertulis, dan jawabannya akan disampaikan secara tertulis kepada OPD terkait".