:: Home > Berita
17 Maret 2020 / Dibaca 208 kali

Revisi Piagam Audit Intern

Audit intern adalah kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (auditi). Kegiatan ini membantu organisasi (auditi) mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, kontrol (pengendalian), dan tata kelola (sektor publik).

Piagam Audit Intern

Inspektorat Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 113 C I R E B O N, Jawa Barat
Telp. (0231) 206011
Fax. (0231) 206604
Email:


PETA LOKASI: