Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit intern olehInspektorat Kota Cirebon.
Piagam Audit Intern merupakan penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap arti pentingnya fungsi audit intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kota Cirebon.
Inspektorat Kota Cirebon adalah instansi pemerintah daerah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah KotaCirebon sesuai dengan peraturan perundang-undangan.